FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan meraih predikat hijau dari Ombudsman Republik Indonesia (RI), Selasa (10/12).
Penghargaan ini menjadi bukti nyata atas keberhasilan Pemkab Konawe dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, murah, dan transparan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Stanley, menjelaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari sinergi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Konawe, terutama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) yang telah menjalankan sistem layanan berbasis satu atap.
“Ini adalah hasil dari komitmen kita bersama untuk menjalankan amanat Undang-Undang dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Stanley.
Ia juga menegaskan pentingnya tiga prinsip utama dalam pelayanan publik, yaitu keterbukaan, kecepatan waktu, dan biaya yang terjangkau.
Hal ini sejalan dengan parameter penilaian Ombudsman yang mencakup kecepatan, ketepatan, dan efisiensi biaya dalam pelayanan publik.
“Transformasi menuju layanan digital adalah langkah berikutnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Konawe. Sistem pelayanan yang efisien dan modern akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Stanley
Pj Bupati Stanley menegaskan bahwa penghargaan ini bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik.