Resmikan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Konawe Selatan, Pj Gubernur Sultra: Berikan Pelayanan Prima

  • Bagikan

Lebih lanjut, Pj. Gubernur menekankan bahwa pelayanan publik merupakan inti dari reformasi birokrasi. Dengan keberadaan MPP, pemerintah dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas layanan.

Ia juga mengingatkan kepada Kabupaten yang belum memiliki MPP untuk segera membangun fasilitas serupa sebagai tindak lanjut dari Perpres No. 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Permenpan-RB No. 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

“Alhamdulillah kita telah memiliki 8 MPP. Ketika pertama saya ke Sultra MPP hanya 3, diharapkan 9 Kabupaten lain yang belum memiliki MPP yakni Kolaka Timur, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah, Wakatobi, Muna Barat, Muna, Konawe Utara serta Konawe Kepulauan untuk segera merealisasikan pembangunan MPP. Layanan MPP ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Pj. Gubernur.

Dalam pelaksanaannya, Pj. Gubernur mengingatkan akan pentingnya mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.

“Kantor dan MPP ini dibangun dengan uang rakyat. Maka pelayanannya harus prima, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Andap.

Andap juga meminta untuk menyusun SOP yang jelas, termasuk kecepatan waktu pelayanan, biaya yang transparan, dan memperlakukan masyarakat dengan prinsip 5S: Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun.

Selain itu, Pj Gubernur menegaskan pentingnya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, sebagaimana diatur dalam PP No. 42 Tahun 2020.

“Pastikan fasilitas ini ramah untuk semua, termasuk kepada saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Layanan publik harus inklusif dan tidak membeda-bedakan siapa pun,” tegasnya.

  • Bagikan