Gugatan Kades Konawe Selatan Dikabulkan, MK : Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Tak Boleh Ditunda

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 3 Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat (3/1).

Dalam amar Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024 MK menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pertimbangan Hukum

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum putusan menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa secara langsung telah diatur secara konsisten sejak UU No. 5 Tahun 1979 hingga UUNo. 6 Tahun 2014

Mekanisme ini mencerminkan kedaulatan rakyat di tingkat desa dan menjadi salah satu bentuk nyata dari prinsip demokrasi serta otonomi desa. Dalam sistem ini, warga desa yang memenuhi syarat dapat secara langsung menyalurkan hak politiknya, baik untuk memilih maupun dipilih.

Enny juga menyoroti pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada 96 desa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada 24 September 2023, telah mengikuti ketentuan UU No. 6 Tahun 2014. Pemilihan ini juga dilaksanakan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri melalui surat tertanggal 14 Januari 2023.

  • Bagikan