DPRD Kota Kendari Gelar RDP Soal Banjir Lumpur Dampak Pembangunan Perumahan di Puuwatu, Ini Rekomendasinya

  • Bagikan

Sementara itu Yongki Ardiansyah selaku Ketua Umum Aliansi Pemuda Sultra juga meminta proses penyelesaian surat rekomendasi.

Senada dengan itu, Abdul Kadir salah satu warga terdampak banjir yang hadir dalam RDP mempertanyakan beberapa hal kepada pihak pengembang, dimana pembangunan oleh kontraktor dilakukan tanpa memperhatikan kondisi masyarakat, sehingga menyebabkan sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) terdampak banjir

“Kemudian proses pembangunan perumahan juga tidak ada konsultasi publik yang dilakukan sebelumnya, sehingga kami meminta penghentian aktivitas pembangunan dan kompensasi atas kerugian yang dialami warga,”ungkap Abdul Kadir.

Di tempat yang sama, Ahmad Baso selalu Ketua Umum Tamalaki Pobende Wonua Sultra juga mempertanyakan kepada pihak pengembang apakah konsultasi publik sebelumnya telah dilakukan? dan salah satu Manajer pengembang tidak dapat memberikan jawaban.

Pada kesempatan ini, kuasa hukum pengembang mengatakan pimpinan pengembang tidak dapat menghadiri rapat karena sedang berada di luar kota dan memperlihatkan surat kuasa yang telah kadaluarsa sehingga Pimpinan RDP memutuskan bahwa kuasa hukum tidak diperbolehkan memberikan pernyataan sebelum surat kuasa baru tersedia.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kesempatannya menyampaikan bahwa pemantauan telah dilakukan, tetapi hasilnya tidak dilaporkan disamping itu pihak pengembang dianggap tidak melaksanakan arahan yang telah diberikan.

Sehingga DLHK Kota Kendari memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara pembangunan, penyitaan alat produksi, serta pembekuan dan pencabutan izin.

  • Bagikan