Hasil RDP ini membuktikan beberapa pelanggaran dari pihak pengembang, yaitu, tidak melaksanakan arahan yang telah diberikan, tidak melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan, dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
Maka, DPRD Kota Kendari merekomendasikan diberikan 3 sanksi kepada pengembang yang berlaku sejak RDP ini dilaksanakan yaitu penghentian sementara kegiatan pembangunan, penyitaan alat produksi, dan
apabila pelanggaran masih berlanjut, maka izin pembangunan akan dicabut.
Terakhir, tindaklanjut terkait dengan kerugian yang dialami oleh warga terdampak, DPRD meminta pihak pengembang untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak.(IMR/FNN).