FAJAR.CO.ID, KONAWE SELATAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tinanggea akhirnya berhasil membekuk seorang pelaku pencurian 21 unit tablet merek Samsung di SMAN 22 Konawe Selatan (Konsel). Pelaku berinisial H alias 0 yang merupakan warga Kecamatan Andoolo.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Tinanggea, AKP Agus Darmanto,l kepada FAJAR.CO.ID, Senin (3/2)
“Saat ini , H alias O saat ini sedang dalam proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian 21 unit samsung tablet,”kata Kapolsek Tinanggea AKP Agus Darmanto.
Lanjutnya, H alias O adalah warga Kecamatan Andoolo Kabupaten Konsel , terpaksa harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian 21 Unit Samsung Tablet milik SMA 22 Konsel.
“Kejadian pencurian tersebut terjadi pada tanggal 27 Januari 2025,” jelas Kapolsek Tinanggea.
AKP Agus Darmanto menyampaikan bahwa H alias O ditangkap pada Senin (3/2) sekitar jam 02.00 Wita di Kelurahan Potoro,Kecamatan Konsel,Kabupaten Konsel.
”Tadi malam dini hari sekitar jam 02.00 WITA, tersangka kami tangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Kantor,”ujarnya.
Kapolsek Tinanggea juga menyampaikan bahwa dalam proses hukum yang dilakukan terkait tindak pidana pencurian tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 unit Samsung Tablet.
” 16 unit samsung tablet berhasil kami sita dan sisanya masih dalam pencarian. Adapun terkait modus operandi dan apa ada keterlibatan pihak lain, saat ini kami masih dalami dan nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya.(IMR/FNN).