Pelantikan serentak ini akan dilaksanakan di ibukota negara, kecuali Provinsi Aceh, Gubernur terpilih yang akan dilantik oleh Mendagri di ibukota provinsinya dalam rapat paripurna DPRD. Sedangkan kabupaten/kotanya dilantik oleh Gubernur.
Rencananya pelantikan serentak ini akan diikuti sebanyak 296 kepala daerah terpilih yang tak bersengketa ditambah hasil putusan dismissal atau ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan daerah yang dinyatakan berlanjut untuk pemeriksaan saksi, akan dilantik setelah kasusnya dinyatakan inkrah. Pelantikan nantinya akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, Gubernur dilantik oleh Mendagri dan Bupati, Wali Kota dilantik oleh Gubernur masing-masing.
Mendagri menambahkan, percepatan pelantikan ini dilakukan karena Presiden Prabowo menginginkan ada kepastian politik di daerah, kemudian APBD segera bergulir, maka dengan begitu perekonomian masyarakat bisa berjalan.(IMR/FNN)