Oleh sebab itu, AKP Jumiran selaku pucuk pimpinan di Polsek Poasia kembali menyampaikan, bahwa apa yang di sampaikan dalam pemberitaan terkait laporan masyarakat yang ditolak oleh Polsek Poasia tidak benar.
“Salah satu tugas kami adalah melayani masyarakat, itu perintah undang-undang. Jadi kami tidak mungkin menolak laporan masyarakat yang butuh pelayanan kami,’tuturnya.
Oleh sebab itu, pria dengan pangkat tiga balok di pundak itu berharap, agar pelaku segera ditemukan dan pelapor bisa mendapatkan kembali apa yang menjadi haknya.
“Semoga pelaku segera ditemukan dan di proses hukum serta korban juga mendapatkan kembali apa yang menjadi haknya,”tutupnya.(IMR/FNN).