FAJAR.CO.ID, KENDARI – Syarat penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang juga sering disebut dengan singkatkan 3 T yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga pinjaman LPS, dan perlu diperhatikan bahwa cash back juga diperhitungkan sebagai bunga, dan Tidak terindikasi melakukan fraud dan atau terbukti melakukan fraud.
Dan simpanan yang memenuhi syarat 3 T inilah yang disebut simpanan layak bayar atau eligible deposits untuk dijamin oleh penjamin simpanan.
Hal ini diungkapkan olehKepala Divisi (Kadiv) Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan KPW LPS III – Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua), Dadi Hermawan dalam kegiatan Media Meet Up LPS di salah satu hotel di Kendari, Senin (17/2).
“Tiga-tiganya wajib, ini sifatnya dan, bukan atau. Jadi tiga syarat ini harus terpenuhi,”ungkapnya.
Lanjutnya, yang pertama, tercatat dalam pembukuan bank.
“Tercatat ini, tadi saya jelaskan bahwa memang ada aliran dana yang masuk ke rekening banknya, ke dalam sistem banknya.
Kalau tidak ada aliran dana yang masuk, jadi itu bukan tercatat. Jadi kita mesti pastikan bahwa dana masuk itu adalah dana kita yang masuk ke bank tercatat di rekening, tercatat di rekening koran,”terangnya.
Sambungnya lagi, jadi bukan hanya kita kasih ke oknum bank, Ya, sudah percaya saja. Jangan sampai kayak begitu, walaupun oknum banknya itu saudara sendiri. Percayalah kalau masalah uang, biar saudara sendiri sekaligun, bisa jadi masalah. Jadi pastikan itu tercatat.