LPS Perwakilan III Sulampa Gelar Media Meet Up Sulawesi Tenggara di Kendari

  • Bagikan

Lanjutnya, jadi bagi masyarakat Kota Kendari, jangan khawatir, jangan ragu untuk menyimpan uangnya di bank, menabung uangnya di Bank, karena aman dijamin oleh LPS.

“Ini (menabung di bank) pilihan untuk masyarakat ya, karena kalau tabung di bank, ada LPS, kalau memilih instrumen lain, mesti ada risiko-risikonya,”jelasnya.

Sambungnya, yang pasti, kehadiran kami di sini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, agar memiliki rasa percaya diri yang tinggi untuk perbankan kita.

“Jadi itulah tugas dan fungsinya LPS, berdasarkan Undang-undang (UU) kita ditugaskan untuk menjamin simpanan nasabah di Perbankan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, kalau banknya ditutup, nanti LPS akan mengembalikan simpanan masyarakat atau nasabah, sepanjang memenuhi kriteria 3 T dan maksimum penjaminan LPS sebesar Rp. 2 Miliar per Nasabah per Bank,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) didirikan berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2004 tentang LPS. Undang-undang ini mulai berlaku efektif pada 22 September 2005.

Ada 3 latar belakang berdirinya LPS adalah terjadinya krisis moneter 1998 yang menyebabkan 16 bank dilikuidasi, masyarakat tidak percaya lagi kepada bank dan perbankan merupakan komponen penting dalam perekonomian nasional.

Tujuan berdirinya LPS yakni menjamin simpanan nasabah perbankan, memelihara stabilitas sistem perbankan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, memberikan rasa aman bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank.

LPS merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. LPS berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah negara Republik Indonesia.

  • Bagikan