FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dalam rangka mewujudkan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, terpercaya, memiliki kepastian,dan dapat dipertanggungjawabkan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan sosialisasi mengenai tata kelola naskah dinas, Selasa (18/2).
Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia No. 3 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kemenkum
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum Candrafriandi Achmad yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum mengenai pentingnya pengelolaan naskah dinas yang baik dan benar.
Dengan adanya pemahaman yang sama, diharapkan seluruh pegawai dapat menerapkan prinsip-prinsip tata kelola naskah dinas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Naskah dinas merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Naskah dinas yang baik akan memudahkan komunikasi, koordinasi, dan pengambilan keputusan.
Sebaliknya, naskah dinas yang tidak tertata dengan baik dapat menimbulkan berbagai permasalahan, seperti kesalahan interpretasi, keterlambatan penyelesaian tugas, bahkan hilangnya dokumen penting.
Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Sultra berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan naskah dinas. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai dapat memahami dan mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia No. 3 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kemenkum.