Abdul Hafid juga mengatakan, khusus untuk warga yang mengalami sakit permanen dan atau kategori sakit pikun yang tidak bisa lagi melakukan ibadah puasa, maka diwajibkan untuk membayar fidyah atau denda sebanyak Rp. 60.000 per jiwa per hari.
Untuk diketahui melalui rapat ini, Wakil Bupati Konsel, H. Wahyu Ade Pratama Imran, SH memerintahkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Kabupaten Konsel baik yang berdomisili di Konsel maupun Kota Kendari dan sekitarnya untuk mebayar zakatnya melalui Baznas Konsel.
“Ramadhan kali ini ASN harus membayar zakatnya di Konsel melalui Baznas Konsel,”tegasnya.
Rapat ini juga membahas stok dan harga pangan dan kebutuhan bahan pokok seperti beras, bawang, cabai,kacang kacangan daging sapi dan ayam serta telur.
“Kita harus pastikan stok kebutuhan pangan jelang Ramadhan baik dari jumlah dan harganya,” jelasnya
Khusus agenda safari ramadhan kata Wakil Bupati H. Wahyu Ade Pratama Imran, SH akan menunggu kedatangan Bupati Konsel, Irham Kalenggo dari retret Akmil Magelang, Jawa Tengah.
“Agenda safari Ramadhan nanti menunggu pak Bupati tiba dari retret untuk dibahas dan yang pasti safari itu nantinya akan bersama Anggota DPRD Konsel,” tutupnya.(IMR/FNN).