Kajati Sultra Dibawakan Tikus oleh Aktivis Mahasiswa, Ditantang Usut Tuntas Kasus Korupsi di Sektor Pertambangan

  • Bagikan

Pihaknya juga membeberkan bahwa sebelumnya Kejati Sultra sementara menangani perkara Antam site Mandiodo dan Kolaka, serta 50 Perusahaan Tambang di Sultra yang mesti membayar denda administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

“Kita datang kesini juga untuk mempertanyakan kelanjutan kasus Antam site Mandiodo Jilid II, soal lelang barang bukti Antam site Mandiodo, Antam site Pomalaa, dan 50 perusahaan tambang di Sultra yang mesti membayar denda administratif PNBP PPKH,” jelasnya.

Lanjutnya, kami juga membawakan aduan soal dugaan pelanggaran PT Indonusa di Kabupaten Konut.

“Kita juga melaporkan secara resmi izin lintas koridor PT. Indonusa yang janggal dan denda administratif PNBP PPKH PT. Indonusa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, SH mengatakan bahwa saat ini Kejati Sultra khusus pada kasus Antam site Mandiodo masih fokus pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Antam di Blok Mandiodo.

“Kita masih fokus pada TPPU Antam Mandiodo, yang kedua masalah Antam Pomalaa, dan perkara lainnya.

Terkait denda administratif PNBP PPKH 50 Perusahaan Tambang di Sultra, Kepala Seksi (Kasi) V Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ruslan didampingi Kasipenkum Kejati Sultra Dody menjelaskan bahwa untuk perkara tersebut telah dikembalikan ke Kementerian untuk penagihannya.

“Kemarin memang ada tiga perusahaan yang melakukan pembayaran, itu kita sudah kembalikan ke perusahaan, dan perusahaan membayar langsung ke Kementerian dalam hal ini Kementerian Kehutanan (Kemenhut),” kata Ruslan.

  • Bagikan