Kajati Sultra Dibawakan Tikus oleh Aktivis Mahasiswa, Ditantang Usut Tuntas Kasus Korupsi di Sektor Pertambangan

  • Bagikan

“Kemarin kita hanya pengumpulan bahan data dan keterangan (pulbaket), dan kita temukan ada perusahaan yang mau membayarkan dan ada juga yang enggan, semua kita kembalikan ke Kementerian terkait,” tambahnya.

Lanjutnya, 50 perusahaan tambang di Sultra diwajibkan melunasi denda administratif PNBP PPKH ke Kemenhut.

“Nanti setelah mereka bayar denda administratif PNBP PPKH, baru mereka diterbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kan perusahaan-perusahaan ini telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi untuk menambang di kawasan hutan itu, mesti memiliki IPPKH, dan berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law, mereka ini dimaafkan dengan cara membayar denda administratif PNBP PPKH,” bebernya.

Ia juga menuturkan bahwa saat ini perkara tersebut telah ditangani oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Dengan adanya perpres tersebut ditunjuklah Satuan Tugas (Satgas), yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, sSatgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I yakni Jaksa Agung, Wakil II yakni Panglima TNI, Wakil III yakni Kapolri, Pelaksananya adalah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus),” kata Dody melanjutkan.

“Jampidsus sebagai pelaksana satgas,” tambahnya.

Dodi juga menuturkan bahwa terkait barang bukti ore nikel Antam Mandiodo akan diajukan lelang ulang, karena yang lalu belum laku, sementara harganya masih mahal menurut yang ikut lelang.

  • Bagikan