FAJAR.CO.ID, KENDARI – Lemahnya pengawasan terhadap penyaluran minyak dan gas (Migas) menjadi salah satu penyebab maraknya tindak pidana di sektor Migas di Indonesia, tak terkecuali di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Lemahnya pengawasan ini diakibatkan dari adanya pengalihan kewenangan pengawasan dari daerah ditarik ke pusat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Energi Baru Terbarukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dewi Rosaria Amin dalam Konferensi Pers di Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Kendari, Kamis (6/3).
“Berdasarkan Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa urusan Migas keseluruhannya adalah menjadi wewenang Pusat. Jadi sudah tidak ada sama sekali yang bisa kami lakukan, termasuk pengawasan tidak ada sama sekali,”ungkapnya.
Lanjutnya, jadi kami hanya diundang oleh Ditreskrimsus Polda Sultra untuk menemani mereka untuk melaksanakan pengujian sampel.
“Karena memang sebelumnya urusan ini adalah sebelum adanya UU No. 23 memang kewenangan itu ada di kami. Dan saat ini, untuk pengawasan itu menjadi kewenangan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, dan ini hanya ada di Pusat,”pungkasnya.(IMR/FNN).