Lagi! Mantan Sekda Kota Kendari dan Dua Orang Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Perkaranya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah menetapkan Tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Tahun Anggaran 2020, Rabu (16/4).

“Adapun identitas 3 Tersangka sebagai berikut yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno (39) selaku ASN Dinas Kominfo Pemkot Kendari yang juga Mantan Bendahara Pengeluaran Pada Setda Pemkot Kendari tahun 2020, Muchlis (39) selaku ASN yang merupakan Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Setda Pemkot Kendari dan Hj. Nahwa Umar, SE.,MM (62) selaku PNS yang merupakan Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Tahun 2020,”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Aguslan kepada FAJAR.CO.ID, Rabu (16/4).

Lanjutnya, bahwa penetapan tersangka dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari No. 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Ariyuli Ningsih Lindoeno, Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) No. 02/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Muchlis dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) No. 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Hj. Nahwa Umar, SE.,MM.

“Bahwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Setda Pemkot Kendari Tahun Anggaran 2020 didasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kendari No. PRINT-02/P.3.10/Fd.1/06/2024 Tanggal 21 Juni 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kajari Kendari No. PRINT-02a/P.3.10/Fd.1/08/2024 Tanggal 8 Agustus 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Kajari Kendari No. PRINT-01/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Ariyuli Ningsih Lindoeno jo. Surat Perintah Penyidikan Kajari Kendari No. PRINT-02/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Muchlis jo. Surat Perintah Penyidikan Kajari Kendari No. PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Hj. Nahwa Umar, SE. MM,”bebernya.

  • Bagikan