Barang bukti yang disita berupa satu bilah parang bermata besi, berwarna hitam dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna coklat.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 Subsider Pasal 338 dan/atau Pasal 355 Ayat (2) Subsider Pasal 354 Ayat (2) Lebih Subsider Pasal 353 Ayat (3) Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP.(IMR/FNN)