Terduga Pelaku Penikaman Anggota Polres Buton Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijerat dengan Pasal Berlapis

  • Bagikan

Barang bukti yang disita berupa satu bilah parang bermata besi, berwarna hitam dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna coklat.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 Subsider Pasal 338 dan/atau Pasal 355 Ayat (2) Subsider Pasal 354 Ayat (2) Lebih Subsider Pasal 353 Ayat (3) Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP.(IMR/FNN)

  • Bagikan