Kepala KUPP Kelas III Kolaka dan Tiga Direktur Perusahaan Tambang Ditangkap Penyidik Kejati Sultra, Ini Kasusnya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 4 orang tersangka yakni insial MM selaku Direktur Utama PT AM, MLY selaku Direktur PT. AM, ES selaku Direktur PT. BPB dan SPI selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.

“Keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang Kepala KUPP Kelas III Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT. AM melalui terminal khusus (Jety) PT. Kurnia Mining Resource (KMR),”ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, SH.,MH kepada FAJAR.CO.ID, Jum’at (25/4).

Lanjutnya, sebelum ditetapkan tersangka MM, MLY dan ES telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali sebagai saksi namun tidak mau hadir, sehingga ketiga tersangka tersebut dijemput paksa oleh penyidik di tiga tempat berbeda.

“MM dijemput paksa di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejati Jatim,”ucapnya.

Sambungnya, MLY dijemput paksa di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra dan langsung di bawah ke Kantor Kejati Sultra untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka.

“Dan ES dijemput paksa di Jakarta Utara (Jakut) kemudian dibawah ke Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka,”jelasnya lagi.

  • Bagikan