“Dalam perkara ini, mereka kan menyiarkan konten MNC Group tanpa ada kerjasama dan tanpa ijin resmi dari K-Vision, terus mereka juga menyiarkan secara analog, sedangkan kalau MNC Group sendiri kan, sudah mensosialisasikan dan mencanangkan untuk menyiarkan secara digital sesuai dengan perintah dan ketentuan perundang-undangan,”ungkap Area Manager LCO wilayah Sulawesi, Andi Dian Tenri Fene beberapa waktu lalu.
“Dan kami sudah berapa kali tawarkan untuk kerjasama dengan tujuan supaya dapat menyiarkan tayangan MNC Group secara legal, tetapi tidak ada itikad baik, kami juga sudah menyampaikan somasi 1 sampai somasi 3 juga tidak ada itikad baik,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Terpidana Muhammad Sabaruddin adalah sebagai Pemilik PT. Mekar TV Kabel di Kota Kendari dipidana penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 118 Ayat (1) Jo. Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.(IMR/FNN).