Terbukti Menyalurkan Siaran MNC Group Tanpa Izin, Pemilik Mekar TV Kabel Kendari Divonis 8 Bulan Penjara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menvonis bersalah Terdakwa Muhammad Sabaruddin dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dalam Perkara Nomor 465/Pid.Sus/2024/PN.Kdi.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Wa Ode Sangia, S.H. dan didampingi oleh Hakim Anggota Sulasmy Tri Juniarty, S.H. dan Wahyu Bintoro, S.H. dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat, S.H.,M.H. serta Terdakwa Muhammad Sabaruddin di Ruang Sidang M. Hatta Ali, Rabu (14/5).

“Terdakwa Muhammad Sabaruddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi lembaga penyiaran meliputi hak memasarkan sendiri, menyiarkan ulang, siaran ulang,”ucap Hakim Ketua dalam pembacaan putusan tersebut.

Lanjutnya, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 8 bulan.

“Dan juga memerintahkan kepada Terdakwa untuk ditahan,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Terdakwa Muhammad Sabaruddin ini terbukti menyalurkan siaran dan konten-konten MNC Group dengan cara memodifikasi STB (Set Top Box) atau Receiver milik PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) dan meredistribusikan konten-konten dalam perangkat secara tanpa hak dan illegal kepada pelanggan-pelanggan Terdakwa. Pengusaha Mekar TV Kabel di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Kendari pada hari Rabu (14/5).

Tindakan illegal ini dinilai melanggar Undang-undang (UU) Penyiaran dan UU Hak Cipta dan merugikan PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision). Sebelum pelanggaran ini bergulir sampai ke persidangan, pihak K-Vision telah berupaya memberikan 3 kali somasi terhadap Terdakwa, namun Terdakwa Muhammad Sabaruddin tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

  • Bagikan

Exit mobile version