BPOM Kendari Ajak Masyarakat Agar Beli Obat Antibiotik di Sarana yang Legal, Resmi, Berizin serta Mengunakan Resep Dokter

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari ajak dan menghimbau masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk membeli obat di sarana yang legal, resmi yang berizin seperti Apotik, Toko Obat dan Klinik.

Selain itu, BPOM Kendari juga mengingatkan kepada Apotik-Apotik di Provinsi Sultra agar dalam memperdagangkan Antibiotik atau obat keras lainnya, harus dibeli dengan menggunakan resep dokter dan tidak boleh diserahkan tanpa mengunakan resep dokter.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM Kendari, Riyanto, S.Farm.,Apt.,M.Sc saat diwawancara oleh FAJAR.CO.ID di Ruang Pelayanan Publik BPOM Kendari, Senin (26/5).

“Kemarin kami melakukan kegiatan sosialisasi terkait dengan penggunaan Antibiotik yang beredar di Kota Kendari maupun Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Jadi Antibiotik itu harus dibeli dengan mengunakan resep, tidak boleh diserahkan tanpa mengunakan resep,”ungkapnya.

Lanjutnya, jadi yang kami lihat yang beredar di Kota Kendari dan Provinsi Sultra masih ada beberapa Apotik yang menyerahkan obat itu (obat keras) terutama Antibiotik tanpa mengunakan resep itu sangat berbahaya.

“Karena, ketika nanti customer atau masyarakat meminum Antibiotik tidak sesuai ketentuan, karena beli tanpa adanya resep atau saran dari dokter tadi, itu bisa menyebabkan resistensi. Resistensi itu, dimana ketika nanti customer atau pasien tersebut meminum obat Antibiotik tidak bisa berefek dengan baik lagi, itu karena adanya salah satu kesalahan ketidakbijakan mengunakan produk Antibiotik atau obat keras lainnya,”bebernya.

  • Bagikan