FAJAR.CO.ID, KENDARI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan satu orang tersangka berinisial N yang merupakan pemilik produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, karena melanggar Undang-undang (UU) Kesehatan.
Selain menetapkan satu orang tersangka, BPOM Kendari dan Polda Sultra juga menyita barang bukti berupa produk kosmetik senilai lebih dari 1 miliar rupiah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM Kendari, Riyanto, S.Farm., Apt., M.Sc saat diwawancara oleh FAJAR.CO.ID di Kantor BPOM Kendari, Senin (26/5).
“Jadi terkait kasus kosmetik, jadi BPOM itu melakukan kegiatan penindakan, saat itu ada adukan dari masyarakat terkait produk kosmetik, terus kita turun di lapangan, terus kita lihat ada produknya yang tidak sesuai, makanya kita amankan,”ungkapnya.
Lanjutnya, setelah kita amankan, kita kaji, kita uji, ternyata produknya itu mengandung bahan berbahaya.
“Dan akhirnya kita laksanakan gelar perkara dengan Polda Sultra dan pihak terkait, dan setelah itu pemilik (owners) kosmetik itu sudah kita tersangkakan,”jelasnya.
Sambungnya lagi, adapun barang bukti yang diamankan kurang lebih senilai lebih dari 1 miliar rupiah yang terdiri dari produk kosmetik berupa day cream-day cream.
“Untuk tersangkanya seorang perempuan berinisial N selaku pemilik barang tersebut,”ujarnya.
Kata Riyanto, dan saat ini masih dalam proses pengembangan apakah yang akan ada tersangka baru, tapi yang kita tersangkakan pertama adalah pelaku utamanya yang terkait langsung.