SULTRA.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan menangani kasus dugaan penyalahgunaan Bansos Covid-19. Kasus ini menjadi atensi aparat penegak hukum (APH).
Turun tangannya KPK, atas kasus ini pun membuat Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani bungkam. Dia enggan berkomentar terkit keterlibatan lembaga antirasuah itu dalam penyelidikan penyelewenangan dana Bansos Covid-19.
“Sudah ada keputusannya di APIP. Apalagi dalam sidang majelis ganti rugi, Kasmin diminta mengembalikan uang dan sudah ada pengembalian yang dilakukan,” ungkap Hayat kepada FAJAR, kemarin.
Kepala Satgas Pencegahan Wilayah Direktorat 4 KPK Niken Aryati mengaku nantinya akan masuk untuk melihat kasus tersebut. Hanya saja sampai saat ini, pihaknya belum membahas hal itu rencana rinci bersama Inspektorat Sulsel.
Pihaknya memang mendorong adanya transparansi. Bahkan jika ada temuan, langsung dilaporkan ke KPK. Apalagi masalah bantuan sosial memang paling rawan.
Niken juga mengingatkan, kepada seluruh pejabat daerah di Sulsel. “Ada pihak yang kerap mengatasnamakan dalam pengurusan anggaran ke Kementerian Keuangan, jangan dilayani. Laporkan ke kami. Tidak ada lagi calo anggaran dana transfer,” tambahnya.
Kemarin Niken juga melakukan pertemuan langsung dengan sejumlah kepala OPD di kantor gubernur. Ada Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid, Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel, Junaedi, Plt Kadis Sosial Gemala Faoza, dan Kabid PAD Bapenda Sulsel, Darmayani.
Niken menyebutkan pihaknya membahas beberapa hal terkait sejumlah masalah pengelolaan aset. Utamanya kendaraan dinas yang masih banyak dikuasai okeh eks pejabat. Setidaknya ada 14 kendaraan roda empat serta 50 roda dua yang masih dalam penguasaan pensiunan.