SULTRA.FAJAR.CO.ID, PAREPARE — Terdakwa kasus korupsi Proyek Pengadaan Partisipasi, Furniture, dan Inventaris Kantor di Kantor Pelayanan Pajak Kota Parepare 2007 akhirnya ditangkap. Dibekuk di lokasi pengungsian gempa di Mamuju, setelah buron sembilan tahun.
Plt Kajari Parepare, Priambudi, mengungkapkan Mubassir merupakan terdakwa korupsi ini telah buron selama sembilan tahun lamanya. Dia ditangkap di Mamuju, sekitar perumahan Mutiara Gading. “Tadi malam (kemarin) dieksekusi oleh Tim Tabur Kejari di lokasi pengungsian di Mamuju,” sebutnya, saat memberi keterangan pers di kantornya, Jumat 29 Januari.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Parepare, Muh. Husairi menjelaskan, terdakwa Mubassir telah melakukan korupsi terkait penyelewengan proyek pengadaan inventarisasi dan bangunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Parepare pada tahun 2010.
Pada kegiatan tersebut, tambahnya, dia menikmati hasil korupsi tersebut sebesar Rp 200 juta. Dalam perkara tersebut, dia di sidangkan pada pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman selama satu tahun dan juga dikenakan uang pengganti sebesar lebih kurang Rp30 juta subsider dua bulan, serta denda sebesar Rp50 juta.
“Terkait perkara tersebut, tersangka melakukan upaya hukum di tingkat banding kasasi. Nah selama itu, tersangka pun langsung melarikan diri, berpindah-pindah tempat,” bebernya.
Sebagai informasi, berdasarkan temuan awal pihak Kejari Parepare, meski kegiatan ini merupakan proyek langsung dari Direktorat Jenderal Pajak yang peruntukan meluas ke kantor pajak daerah, beberapa petinggi KPP Pratama Parepare telah dimintai keterangan terkait kasus ini.