Pedagang di pasar tersebut sekitar 10 hingga 15 lapak. Di sana mereka melakukan transaksi dengan koin dinar dan dirham yang didapatkan dari PT Aneka Tambang (Antam).
“Dinar yang digunakan Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4 1/4 gram, emas 22 karat. Sedangkan, dirham yang digunakan koin perak seberat 2,975 gram perak murni,” jelas Ahmad.
Dijelaskan bahwa nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta. Sementara satu dirham senilai Rp73.500.
ZS dipersangkakan dengan pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta,” pungkas Ahmad. (fin)