SULTRA.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Dua pelaku prostitusi daring yang ditangkap di Jalan Cendrawasih ditetapkan tersangka. Sementara lima orang yang sebelumnya ikut ditangkap hanya ditetapkan sebagai saksi.
Dua pelaku sebagai muncikari yang ditetapkan tersangka yaitu, Miko (18) dan AN (17) atau masih berusia di bawah umur. Saat ini, Miko sudah ditahan di Polretabes Makassar dan AN dibawah ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak di Jalan Salodong.
Dari pengakuan tersangka ini, terungkap bahwa korbannya tak hanya satu orang. Tetapi tiga orang yang semua masih anak-anak.
Tiga korban masih anak baru gede (ABG) yaitu MA (15), CI (14), dan AN (13). Ketiga korban ini semuanya masih duduk dibangku sekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Makassar.
Modusnya sama. Transaksi dilakukan dengan menggunakan aplikasi Michat. Mereka menjalin kesepakatan dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu setiap transaksi.
Mirisnya, korban ditipu sang muncikari. Awalnya korban diberi iming-iming akan diberikan upah jutaan sekali transaksi. “Namun ternyata hanya diberikan Rp50 ribu saja per transaksi. Jadi korban dijebak,” kata para korban yang dibeberkan Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy Supriyadi kepada FAJAR.
Kompol Edy memperkirakan masih banyak korban lainnya. Sehingga pihak kepolisian mengaku masih terus mengembangkan kasus ini. “Termasuk mengorek dari para pelaku dan korban,” katanya.
Ketua Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Makassar, Tenri A Palallo mengatakan kasus prostitusi daring melibatkan anak ini sudah sangat memprihatinkan di Makassar. Di awal 2021 ini, sudah tiga kasus yang sama yang ditangani.