Sita Ratusan Tabung Gas, Ditreskrimsus Polda Sultra Tangkap Mafia Elpiji

  • Bagikan

Fajar.co.id, Kendari — Ditreskrimsus Polda Sultra membekuk dua orang pelaku berinisial BA (28) dan SR (47) dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga gas LPG 3 Kg bersubsidi.

Mereka ditangkap pada Sabtu, 30 Januari 2021 sekitar pukul 22.45 Wita di Jalan Poros Meluhu-Lasolo, Kelurahan Meluhu, Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe.

Kedua pelaku adalah warga Kabupaten Konawe. Ada pun, barang bukti yang berhasil disita polisi dari pelaku BA (28) oleh polisi yakni sebanyak 190 tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 Kg , Satu Unit Mobil Daihatsu pick Up Warna Silver dengan Nomor Polisi DT 9407 DA beserta STNK nya

Sementara dari Pelaku SR ( 47 ) Polisi Menyita 210 Tabung Gas LPG 3 Kg dan Satu Unit Mobil Suzuki Carry R4 Warna Hitam dengan Plat Polisi DT 9768 BA

Informasi penangkapan ini disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi, kepada sultra.fajar.co.id, Jumat (5/2/2021).

Ada pun kronologi penangkapan kedua tersangka kata Kombes Heri, bahwa berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Ditreskrimsus Polda Sultra.

Tim Ditreskrimsus langsung mengadakan penyelidikan ke lokasi dan menemukan kedua tersangka sedang mengangkut Tabung Gas Elpiji 3 kg bersubsidi tersebut mengunakan mobil dan tim Ditreskrimsus Polda Sultra langsung melakukan penangkapan kepada kedua tersangka dan mengamankan barang bukti.

“Hasil interogasi Tim Dit Reskrimsus Polda, berdasarkan keterangan kedua pelaku bahwa ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kg tersebut mereka peroleh dari sebuah Pangkalan gas Elpiji milik seseorang yang berinisial EK yang terletak di Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe yang mereka beli seharga Rp22.000,- per tabung.

  • Bagikan