SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho Rhoma dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir ekstasi Putra Rhoma Irama itu ditangkap di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2).
Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polda Metro Jaya memburu pemasok ekstasi untuk pedangdut Ridho Rhoma.
“Masih kita (polisi) dalami barang haram didapat itu dari mana. Karena dia memesan sendiri melalui seseorang, pemesanan melalui transfer,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).
Berdasar pengakuan Ridho, kata Yusri, barang haram itu belum pernah dikonsumsi. “Karena baru saja memesan,” katanya.
Yusri menjelaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap Ridho, petugas langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan. Hasilnya positif amfetamin yang bisa ditemukan dalam pil ekstasi.Ridho Rhoma mengaku baru sekali mengonsumi barang haram tersebut saat berada di Bali dan kembali memesan kepada pemasok yang tengah dikejar petugas.
“Pengakuannya baru sekali itu saja pada saat di Bali. Pengakuannya itu. Kemudian baru pulang dari Bali dia pesan lagi di sini ekstasi,” katanya.
Ridho Rhoma (RR) dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 miliar.
Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (ant/jpnn/fajar)