SULTRA.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Aksi unjuk rasa ratusan massa pekerja hiburan malam dengan menghadirkan disjoki di halaman Kantor Balaikota Makassar, Rabu (10/2/2021) kemarin berbuntut pada proses hukum di Polrestabes Makassar karena diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Massa aksi yang bergoyang sambil memutar lagu DJ diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 – 53, Surat Edaran Pj Walikota Terkait PPKM, dan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, AKP Sugeng mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tiga pihak yang diduga ikut terlibat dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Termasuk pemanggilan bertahap puluhan saksi-saksi.
“Baru tahap pemeriksaan saksi-saki. Baru pihak Kesbangpol, Satpol PP, termasuk penanggung jawab aksi,” kata AKP Sugeng saat ditemui di Polrestabes Makassar, Kamis (11/2/2021).
AKP Sugeng menyebut, proses hukum yang dilakukan pihaknya murni karena ada temuan di lapangan. Ia menepis soal adanya isu yang menyatakan jika laporan dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sendiri.
“Bukan laporan dari Kesbangpol. Tindakan resmi (Polisi) karena ditemukan ada yang melanggar terkait protokol kesehatan. Kemarin saya hentikan (aksi) karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan,” tukasnya.
Adapun semua yang dipanggil disebut baru akan dimintai keterangan guna mendapatkan keterangan sebanyak-banyaknya. Dan menentukan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab dalam kerumunan tersebut.