“Pada saat dilakukan penangkapan, dilanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan dari tangan tersangka SW (30) sedang memegang sebuah bungkusan Snack Kacang telur yang di dalamnya ditemukan 2 Sachet yang diduga berisikan narkotika jenis sabu – sabu seberat 5,49 gram,” beber Kombes Eka
Kata Kombes Eka, Selanjutnya tim kemudian kembali melakukan penggeledahan terhadap tersangka SW ( 30 ) dan ditemukan 1 unit handphone merk Samsung warna putih yang diduga dipakai tersangka saat berkomunikasi dengan seseorang untuk mencari tempelan narkotika.
“Dari hasil interogasi, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu – sabu yang ditemukan, diperoleh dari seorang yang berada di Kota Kendari, yang mana tersangka menerima barang narkotika jenis sabu tersebut dengan sistem tempel,” urai Kombes Eka.
Selanjutnya, Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka SW ( 30 ) akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rls)