Plastik Pembungkus Kacang Dipakai untuk Barang Terlarang, Perempuan Kendari Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Fajar.co.id, Kendari — Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap seorang perempuan terkait kepemilikan narkoba Jenis Sabu-sabu berinisial SW (30) di Jalan Antero Hamra Lorong SLB Mandara Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari pada hari Kamis,11/02/2021 Sekitar Pukul 15.30 Wita.

Dalam video amatir penangkapan tersangka yang beredar digrup WhatsApp, Terlihat Perempuan tersebut menangis tersedu-sedu saat diinterogasi oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra

Dari tangan tersangka SW ( 30 ) ,Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra menemukan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 2 Sachet seberat 5,49 gram yang ia sembunyikan dalam bungkus plastik kacang telur

Selain itu Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra juga menyita satu unit mobil Terios warna silver, satu unit handphone merek Samsung A21 warna putih, satu bungkus rokok evolution merah dan satu buah sobekan lakban warna hitam

Informasi penangkapan tersangka SW ( 30) disampaikan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman dalam rilisnya yang diterima sultra.fajar.co.id ( Sabtu,13/02/2021 )

” Penangkapan tersangka SW ( 30 ) berkat adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran dan transaksi sabu sabu di Jalan SLB Mandara Kelurahan Bende tersebut , Dan setelah mendapat informasi awal tersebut kemudian Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra turun ke lokasi untuk melakukan proses Lidik,” ujar Kombes Eka.

Sehingga Kata Kombes Eka, Tepatnya pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 15.30 Wita , Tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinsial SW (30).

  • Bagikan