Pengadilan Negeri Jakpus Vonis 8 Terdakwa Kasus Tipikor WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Ini Vonisnya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah sampai pada tahap pembacaan putusan terhadap 8 terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), pada Kamis, (25/4).

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Hermawan, SH.,MH kepada FAJAR.CO.ID, Kamis (25/4).

“Terdakwa Windu Aji Sutanto, Terdakwa Glen Ario Sudarto dan Terdakwa Ofan Sofwan terbukti bersalah melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan.

Lanjutnya, terdakwa Ridwan Djamaludin, Terdakwa Sugeng Mujiyanto, Terdakwa Yuli Bintoro, Terdakwa Henry Juliyanto dan Terdakwa Eric Viktor Tambunan terbukti bersalah melakukan Tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

  • Bagikan