DPO Kasus Tindak Pidana Penggelapan Fadhel Christopol Ditangkap Usai Menhadiri Pesta di Baubau Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Tabur Kejati Sultra, Kejari Kendari yang di back up oleh Tim Tabur Kejari Bau-Bau serta 2 anggota Kodim 1413 Buton telah melakukan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas nama Terpidana Muh. Fadhel Christopol di Jl. Jendral Sudirman No. 66 A, Kecamatan Wolio, Kota Bau-Bau, pada Rabu (13/12/2023).

Kepala seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sultra, Dody mengatakan penangkapan tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No : 663 K/Pid/2022, Tanggal 05 Juli 2022 terpidana Muh. Fadhel Christopol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dalam jabatan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun,” ungkapnya.

Terhadap Terpidana sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun Terpidana tidak pernah menghadiri panggilan jaksa untuk keperluan eksekusi, akhirnya Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Kendari setelah menerima informasi terkait keberadaan terpidana langsung berangkat ke Kota Bau-Bau.

Setelah tiba di Kota Bau-Bau tim tabur Kejati Sultra, tim tabur Kejari Kendari yang di backup tim tabur Kejari Bau-Bau langsung mengamankan DPO atas nama Muh. Fadhel Christopol yang baru keluar dari gedung pesta.

Selanjutnya sekitar pukul 22.15 wita tim tabur langsung membawa DPO tersebut ke Lapas Klas II.A Bau-Bau untuk dilakukan eksekusi. (*)

  • Bagikan