4 Terdakwa Kasus Tipikor Blok Mandiodo Divonis oleh Majelis Hakim PN Kendari, Ini Isi Putusannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan Putusan terhadap 4 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, pada Hari Senin, 6 Mei 2024 kemarin.

” Empat terdakwa kasus Tipikor di Blok Mandiodo yakni Hendra Wijayanto, Andi Adriansyah,
Agussalim Madjid dan Rudy Hariyadi Tjandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang
dilakukan secara bersama-sama,”ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH kepada FAJAR.CO.ID, Selasa (7/5).

Lanjutnya, putusan itu, sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa Hendra Wijayanto diputus pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar satu miliar rupiah subisidiair 6 bulan kurungan,”ujarnya.

Sambungnya, terdakwa Andi Adriansyah diputus pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar lima ratus juta rupiah subisidiair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.45.534.790.746,26 atau sekira Rp. 45,5 Miliar.

Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

  • Bagikan