Pengadilan Negeri Jakpus Vonis 8 Terdakwa Kasus Tipikor WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Ini Vonisnya

  • Bagikan

“Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subisidiair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26 atau 135,8 Miliar rupiah, apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut,” bebernya.

Sambungnya, dan jika, terpidana Windu Aji Sutanto tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- subisidiair 2 bulan kurungan,” ucapnya.

Kata Ade, terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subisidiair 2 bulan kurungan

“Terdakwa Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- subisidiair 2 bulan kurungan,” ucapnya.

Lebih lanjut kata Ade, terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subisidi air 2 bulan kurungan.

“Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 200.000.000,-subisidiair 2 bulan kurungan,”ucapnya.

  • Bagikan