Dua Pelaku Pembunuhan Berencana di Jalan Madusila Terancam Hukuman Mati, Begini Kronologi dan Motif Pembunuhannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim gabungan Polda Sultra, Polresta Kendari, dan Polsek Poasia berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Minggu, 7 April 2024 sekira pukul 14.30 – 15.00 WITA di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Tim gabungan yang bekerja selama 9 hari ini berhasil menangkap dua pelaku utama yakni ND (24) dan MF (21) dan menemukan barang bukti berupa satu buah pisau, satu utas tali, handphone, perhiasan, baju dan satu unit mobil Honda Brio warna kuning.

Selain menangkap dua pelaku, tim gabungan juga berhasil membongkar skenario pelaku ND untuk mengalihkan perhatian, yang mengatakan bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan atau perampokan dengan kekerasan terhadap dirinya dan mertuanya, dan ternyata peristiwa ini adalah sebuah peristiwa pembunuhan berencana yang diotaki oleh ND yang juga merupakan menantu korban dan dibantu seorang laki-laki berinisial MF yang dibayar oleh pelaku ND.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko dalam konferensi pers di Markas Polresta Kendari, Rabu (17/4).

“Hari ini kita akan rilis terkait kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kota Kendari yang TKP ada di Jalan Madusila, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Kejadian itu terjadi pada tanggal 7 April 2024 sekitar pukul 14.30 WITA atau sampai dengan pukul 15.00 WITA,”ungkapnya.

Lanjutnya, awal mula terkait peristiwa ini dilaporkan terjadi pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban berinisial M (51) meninggal dunia, dan ada korban lain berinisial ND yang merupakan menantu dari korban.

  • Bagikan