SULTRA.FAJAR.CO.ID, DENPASAR- Wahyu Dwi Setyawan, 24, pelaku pembunuhan sadis terhadap cewek cantik asal Subang, Jawa Barat, Dwi Farica Lestari (DFL), 23, secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan sadisnya, pemuda kelahiran 24 April 1997 asal Dusun Krajan Lor RT 002 / RW 002 Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur, ini dijerat dengan pasal berlapis.
Selain Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, driver ojek Online (Ojol) ini juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan orang mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (15/2) menjelaskan, ada fakta menarik dari kasus pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka terhadap korban yang merupakan janda cantik beranak satu asal Dusun Karang Anyar RT. 018 RW 003, Desa Kebon Danas, Kecamatan Pusaka Jaya, Kabupaten Subang, Jabar ini.
Dikatakannya, usai berkomunikasi via Mi-chat pada Jumat (15/1), antara pelaku dan korban yang bekerja sebagai PSK kemudian sepakat untuk berkencan alias bertransaksi lendir alias seks di TKP (Thalia Homestay)
Atas kesepakatan itu, pelaku Wahyu Dwi Setyawan kemudian, pada Sabtu malam (16/1) datang ke kamar korban di kamar No.1 Thalia Homestay di Panjer, Densel.
Selanjutnya, setiba di kamar korban pria beristri ini kemudian langsung melakukan bernego harga dan melakukan adegan wik wik.
Usai melampiaskan nafsu syahwatnya, pelaku secara membabi buta langsung menghabisi nyawa korban hingga tewas bersimbah darah.