Gubernur mengatakan, meskipun kewenangan Plh Bupati tidak sebesar kewenangan kepala daerah, akan tetapi sesungguhnya berperan sangat penting dalam memastikan situasi dan kondisi pemerintahan tetap berjalan tertib dan harmonis.
“Saya minta kepada saudara yang ditunjuk sebagai Plh Bupati dapat menghayati peran dan fungsinya, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat memberikan kontribusi yang baik untuk lebih mendinamiskan organisasi pemerintah di daerah saudara,” tegas Gubernur.
Selain harus mampu mengemban seluruh aktifitas maupun tugas-tugas administratif, Plh Bupati juga harus terus berkoordinasi dan berkomunikasi secara produktif kepada seluruh institusi, baik internal maupun eksternal. (rls)