Polres Musnahkan 734 gram Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu, BNN Sebut Kendari Darurat Narkoba

  • Bagikan

“Kota Kendari ini bisa dikatakan sudah masuk kategori daerah darurat narkoba, dan saat ini BNN Kota Kendari akan mencanangkan Program Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba) di empat Kelurahan di Kota Kendari yakni di Kelurahan Kadia, Sanua, Kemaraya dan Mandonga yang berdasarkan hasil mapping merupakan Kelurahan yang rawan narkoba dengan tingkat pengungkapan kasus narkobanya cukup tinggi ” beber Murniaty.

Dalam Kegiatan ini di hadiri oleh Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, Kasat Resnarkoba Polres Kendari AKP Andi Agusfian Pranata, Kepala BNN Kota Kendari , Perwakilan dari Dit Resnarkoba Polda Sultra, Perwakilan Kejari Kendari, Perwakilan Pengadilan Negeri Kendari, Lurah Lepo-lepo,dan sejumlah pihak terkait.

Untuk diketahui, tersangka LM ( 22) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(ismar/FNN)

  • Bagikan