SULTRA.FAJAR.CO.ID — Aide De Camp (ADC) Nurdin Abdullah, Samsul Bahri (SB) yang sempat menemani Gubernur Sulsel tersebut ke Jakarta ketika dijemput oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga kerap menjadi perantara Nurdin Abdullah untuk menerima sejumlah uang.
“Ada ADC ikut karena Bapak (Nurdin, red) tidak bisa sendiri. Ada satu ajudan yang ikut. Yang berangkat dari kediaman di sini adalah ajudan,” jelas Juru Bicara Gubernur Sulsel, Veronica Moniaga, Sabtu, (27/2/2021).
Samsul Bahri merupakan seorang polisi berusia 48 tahun yang kerap menemani Nurdin Abdullah. Dan telah menjadi salah seorang kepercayaan Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebutkan bahwa Nurdin Abdullah beberapa kali menerima uang melalui Samsul Bahri. Penerimaan uang sempat dilakukan pada awal Februari lalu.
“Selanjutnya pada awal Februari 2021 NA melalui SB menerima uang senilai Rp 2,2 miliar,” beber Firli dalam konferensi persnya, Minggu (28/2/2021).
Penerimaan uang yang diterima langsung oleh Samsul kembali terjadi pada pertengahan Februari. “Kemudian pertengahan Februari 2021 NA melalui SB menerima uang Rp 1 miliar,” tuturnya.
Kendati demikian, status Samsul saat ini tidak masuk kategori tersangka. Tiga orang yang ditetapkan hanyalah Nurdin Abdullah dan Sekretaris Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat sebagai penerima. Sedangkan Direktur PT Agung Bulukumba, Agung Sucipto sebagai pemberi.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup. KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama sebagai penerima yaitu saudara NA dan saudara ER. Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS,” imbuhnya.