Selain menaikkan gaji, Gubernur juga mengupayakan agar honorer K-2 ini dapat diangkat menjadi ASN. Sebagai langkah konkrit dari kebijakan itu, Gubernur telah melayangkan surat bernomor 814/6810 tanggal 29 Desember 2020 perihal Dukungan Pengangkatan Tenaga Honorer K-2 Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi ASN sesuai dengan Ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan yang Berlaku.
” Surat ini ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dan ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR, Menteri Sekretaris Negara, dan Kepala BKN,” ujarnya.
Di hadapan para pegawai honorer K-2 tersebut, Gubernur berpesan bahwa terlepas dari profesi kepegawaian apa yang nantinya akan disandang, baik PNS ataupun PPPK, mereka senantiasa harus profesional, memiliki nilai dasar, menjunjung tinggi etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Saya perlu mengingatkan kepada saudara-saudari sekalian, bahwa tantangan tugas yang dihadapi sekarang ini dan ke depan semakin berat dan kompleks, seiring dengan perkembangan dan dinamika masyarakat yang menuntut kita semua untuk menunjukkan kinerja profesional dan berintegritas,” kata Gubernur.
Untuk itu, Gubernur berpesan agar para Honorer K2 terus meningkatkan kualitas diri dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan terutama yang berhubungan dengan bidang tugas masing-masing, menajamkan motivasi kerja, dan senantiasa memperbaiki sikap.
“Terima kasih dan apresiasinya kepada anggota Komisi II DPR RI Hugua atas kehadirannya dalam acara tersebut,” ucapnya .