“Kami terus mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, untuk mengusut tuntas dengan penindakan hukum yang tegas terhadap pemilik IUP/IUPK yang telah menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp. 151.000.000.000 (Seratus Lima Puluh Satu Miliar Rupiah),” tegas Dedi Ferianto.
Selain itu, Pengacara dan Konsultan Hukum Pertambangan ini juga mendorong kepada lembaga berwenang lainnya dalam hal ini, yakni Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Gubernur Sultra dan Kementerian terkait untuk melakukan monitoring dan pengawasan secara tegas sebab selain potensi kerugian negara dalam Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) di sektor pertambangan.
“Tidak menutup kemungkinan terjadi juga tindak pidana lainnya yakni tindak pidana kehutanan, tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pertambangan yang dilakukan oleh Pemilik IUP/IUPK. Namun, tidak terjangkau oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena disebabkan pengabaian atau lemahnya sistem Pengawasan dan Pembinaan,” pungkasnya.(ismar/FNN)