SULTRA.FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Unit IV Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengamankan korban prostitusi online yang masih di bawah umur.
Perempuan 16 tahun asal Sidoarjo itu berkenalan dengan tersangka sejak November 2020. Anak Baru Gede (ABG) itu mendapatkan imbalan Rp300 ribu untuk sekali kencan bertiga (threesome).
Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menyebutkan, tersangka menawarkan korban dengan cara threesome. Jika sudah terjadi kesepakatan dengan pria hidung belang, korban diberi imbalan sebesar Rp 300.000 untuk sekali kencan.
Menurut Zulham, tersangka saat menawarkan korban ke pria hidung belang mengaku bahwa korban adalah istrinya. Tersangka juga ikut bermain bersama dengan pria hidung belang setelah sepakat soal harga.
”Tersangka menjajakan korban hingga saat ini dan menawarkan korban ke pria hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan,” terang Zulham pada Kamis (11/3).
Sistem penawaran yang digunakan tersangka diawali dari WhatsApp. Saat menawarkan korban, tersangka mengirim foto korban terlebih dahulu kepada pemesan.
Kemudian, tersangka juga meminta foto pemesan. Jika korban setuju, tersangka bersama korban menuju ke hotel yang sudah disepakati bersama.
”Untuk menarik peminat, tersangka mengirim foto korban. Jika deal, tersangka menentukan lokasi,” ujar Zulham.
Sementara itu, Cita, salah seorang Psikolog Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim yang melakukan pendampingan terhadap korban menyebutkan, korban mengaku mau melalukan hal tersebut karena faktor ekonomi.