SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Anak jalanan (Anjal) di Kota Kendari semakin marak. Mereka kerap terlihat di sejumlah jalan protokol terutama di tiap traffic light atau lampu merah dan meminta-minta uang dari pengendara roda dua dan roda empat.
Mengomentari hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari LM Rajab Jinik mengatakan masalah anak jalanan ini harusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota dengan masalah sosial di Kota Kendari.
“Kita menginginkan kota ini indah dan terbebas dari hal yang seperti itu tapi faktanya masih banyak kita temukan di lampu merah,” ujarnya Selasa 16/03/2021.
Menurutnya, dalam undang-undang (UU) 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan, negara wajib melindungi anak dalam situasi darurat.
Harusnya, lanjut dia, Pemerintah kota melalui Dinas Sosial Kendari dapat mendengar dan melihat masalah sosial yang marak di Kota Bertaqwa untuk menjadi perhatian serius.
“Anak-anak di jalanan itu harus segera ditertibkan untuk diselamatkan oleh pemerintah kota, tapi faktanya mulai pagi sampai malam tidak ada juga tindakan dari pemkot. Saya menilai ada pembiaran oleh pemkot dan termasuk pelanggaran terhadap UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Hal yang sama dikatakan oleh Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama. Legislator Dapil Abeli-Poasia ini mengharapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Satpol PP lebih serius menangani persoalan Anjal.
Menurutnya, ketika Satpol PP muncul, para Anjal lari, sehingga tidak ada yang tertangkap. Jadi efek jera belum ada.