“Dari hasil penggeledahan tim menemukan 13 paket Narkotika jenis Sabu-sabu dan beberapa barang bukti non narkotika lainnya, yang ditemukan didalam lemari di rumah tersangka, dan tersangka mengakui bahwa semua barang bukti tersebut merupakan miliknya yang akan ia edarkan kepada para penguna narkotika di Kota Kendari,” ujar Kompol Dolfi.
Selanjutnya, tim membawa tersangka serta barang buktinya ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ismar/FNN)