Dijanjikan Upah Rp 3 Juta, Pria Ini Kini Terancam 6 Tahun Penjara

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Satresnarkoba Polres Kendari berhasil menangkap seorang pengedar Sabu-sabu bernama Mirajidman alias Mir (38) yang ditangkap di rumah kost top depan kampus Universitas Muhammadiyah Kendari di Jalan K.H. Ahmad Dahlan Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua Kota Kendari.

“Penangkapan tersangka dilaksanakan pada Hari Minggu,14/3/2021 sekitar pukul 10.00 Wita dan dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 27 Sachet Plastik bening seberat 137,44 gram,” ungkap Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Kendari AKP Agusfian dalam konferensi pers di depan Mapolres Kendari, Rabu(17/3/2021).

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 Wita bahwa dirumah kost top depan Kampus Muhammadiyah Kendari sering dijadikan tempat transaksi gelap peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu.

“Setelah itu, Tim Satresnarkoba Polres Kendari lalu segera menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, dan begitu mendapatkan informasi yang akurat. Sekitar pukul 10.00 Wita, Tim langsung melakukan pengerebekan dan penggeledahan rumah kost tersangka dan menemukan barang bukti berupa 27 Sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 137,44 gram beserta barang bukti non narkotika lainnya,” beber Kapolres Kendari.

“Ia mendapatkan Sabu-sabu ini dari seseorang yang saat ini masih kita coba identifikasi, dan menurut pengakuan tersangka mendapatkan Sabu-sabu ini seminggu yang lalu dengan sistem tempel dengan jumlah sebanyak 150 gram, dan sudah dia edarkan sebanyak 20 Sachet di Kota Kendari, dan tersangka juga mengaku dijanjikan upah jika berhasil menjual Sabu-sabu tersebut dengan upah 3 juta per 50 gram,” pungkasnya

  • Bagikan