Sebab kata Prof. La Rianda mayoritas senat UHO dikendalikan oleh Zamrun yang menjadi Rektor sekaligus anggota Senat. Sehingga katanya, rekomendasi senat UHO yang menyatakan Zamrun tidak plagiat di luar nalar ilmiah.
Ditegaskannya, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pihak UHO yang menyatakan Rektor UHO bebas dari kasus plagiat.
Setelah tiga tahun menjadi rektor, Senat kemudian membentuk tim ad hoc berdasarkan surat tugas No. 103/UN-29.SA/TP.01.00/2019 tertanggal 5 Agustus 2019.
Menurutnya, tim itu sengaja dibuat untuk membentengi diri dari tindakan plagiat yang diduga keras telah dilakukannya.
Sebab tim ad hoc yang kata Senat dibentuk untuk memeriksa karya ilmiahnya masuk kategori plagiat atau tidak plagiat, ternyata tidak bekerja untuk itu.
Tim ad hoc dalam surat tugasnya ternyata hanya ditugaskan untuk memeriksa karya ilmiah lektor kepala dan guru besar yang akan naik jabatan fungsional. Apalagi, katanya, lima anggota tim ad hock merupakan pejabatnya sendiri yakni: Wakil Rektor II, Dekan MIPA, Dekan Fak. Kebumian, Ketua LPMP dan Kepala UPT.
Hasil kerja tim ad hoc tuturnya juga sudah bisa dipastikan, yakni tidak menemukan adanya plagiat dari karya ilmiah yang bersangkutan. “Ini aneh, tiba-tiba tim ad hock dibentuk, dan hasilnya menyatakan Prof. Zamrun tidak terbukti plagiat. Sementara yang ditugaskan lain, yang dihasilkan lain,”ungkapnya saat diwawancara wartawan fajar.co.id biro sultra, (Rabu,17/3/2021).
Disisi lain, tambahnya, jika tim adhock ditugaskan untuk memeriksa karya ilmiah guru besar. Seharusnya semua guru besar di UHO juga ikut diperiksa karya ilmiahnya oleh tim adhock. Namun ternyata tidak dilakukan.