“Namun kepada justru senat tiba-tiba mengeluarkan dan menyetujui rekomendasi bahwa yang bersangkutan tidak dapat dikategorikan sebagai plagiat,” katanya.
Kedua, rekomendasi itu juga terdapat cacat prosedur.
Sebab dari semua dokumen yang diperolehnya, tidak ada undangan rapat senat pembahasan rekomendasi hasil pemeriksaan tim ad hoc atas dugaan plagiat Rektor UHO.
“Ini aneh juga kenapa tidak ada undangan rapat senat untuk membahas rekomendasi hasil pemeriksaan, tapi rekomendasi keluar,” imbuhnya.
Yang ada lanjutnya justru undangan pemilihan ketua senat oleh Rektor UHO.
“Jadi jelas-jelas melanggar prosedur, dimana dalam undangan rapat senat oleh Rektor untuk pemilihan ketua senat, dimanfaatkan sebagai undangan pembahasan plagiat yang bersangkutan,” urainya.
Sementara saat itu, anggota senat bersepakat tidak ada agenda tambahan dalam rapat senat tersebut sesuai yang ada pada notulen rapat.
“Yang jelas ada agenda sisipan kurang dari 10 menit menjelang magrib dan menjelang penutupan rapat, yang secara tiba-tiba ketua senat terpilih meminta anggota senat tidak bubar dulu, untuk mendengarkan laporan tim ad hoc yang dibacakan Ketua Tim Prof Weka. Apalagi, tidak ada pembagian dokumen hasil pemeriksaan tim ad hoc kepada anggota senat untuk menjadi sumber pegangan untuk dibahas, dan tidak ada kesempatan yang diberikan oleh ketua senat untuk memberikan tanggapan kecuali tanggapan terperiksa sendiri yakni Muhammad Zamrun,” tuturnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan ketua senat telah keluar dari pakem seperti yang berlaku di Senat UHO. Dimaan tatkala senat membahas dokumen salah satu anggota senat, maka yang bersangkutan harus keluar, dari ruangan rapat untuk menjaga independensi pengambilan keputusan.
“Anehnya justru terperiksa tetap berada dalam ruang rapat dan diberi kesempatan pertama untuk membahas hasil pemeriksaan tim ad hoc,” sebutnya.