Oleh sebab itu Dewan Pengurus P-BHACA akan mengevaluasi secara internal melalui proses due diligence yang berlaku di P-BHACA dimana penarikan kembali sebuah award memerlukan proses yang tidak kalah teliti dari penganugerahannya.
Sementara itu P-BHACA akan terus mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dan senantiasa menghormati serta mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“P-BHACA percaya bahwa pribadi yang menjunjung tinggi kejujuran dan mengedepankan integritas akan dengan terbuka dan sukarela mempertanggungjawabkan kepercayaan yang diberikan kepadanya,” papar dia.
Diketahui, Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) merupakan organisasi independen yang memberikan anugerah kepada pribadi-pribadi anti-korupsi dan yang memperjuangkan nilai-nilai anti korupsi di Indonesia sejak tahun 2003.
Penghargaan BHACA ini merupakan ajang penganugerahan penghargaan bagi insan Indonesia yang dikenal oleh lingkungan terdekatnya sebagai pribadi-pribadi yang bersih dari praktik korupsi, tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya, menyuap atau menerima suap, dan berperan aktif memberikan inspirasi atau mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi serta diharapkan menjadi panutan gerakan anti-korupsi. (endra/fajar)