“Di mana-mana itu, kalau ada kata atau, berarti yang harus disetor bisa salah satunya. Dan PT.LPG menyetorkan salah satu dari dokumen tersebut, dan seharusnya yang diverifikasi adalah dokumen yang sudah diupload pada proses lelang yang dilaksanakan Pokja, bukan malah meminta dokumen referensi, khan salah satunya sudah bisa memenuhi syarat, karena kalau meminta dokumen lain, ada indikasi memang ada niat ingin mengugurkan PT.LPG,” bebernya.
Karena perdebatan makin sengit, dan kedua belah pihak sama-sama mempertahankan argumennya,maka Komisi III DPRD Provinsi Sultra melalui Ketua Komisi III Suwandi Andi merekomendasikan agar polemik ini agar diselesaikan melalui jalur hukum.
“Melihat dinamika forum rapat dengar pendapat (RDP) yang sangat sengit, apalagi kita sudah rapat cukup lama, dan kedua belah pihak sama-sama mempertahankan argumennya, maka kami dari Komisi III DPRD Sultra merekomendasikan agar masalah ini diselesaikan melalui proses hukum, dan biarlah nanti pada saat di proses secara hukum akan diketahui siapa yang keliru,siapa yang salah,” ucapnya sambil mengetuk palu sidang tanda berakhirnya RDP.
Untuk diketahui, Polemik Tender Proyek ini menyeruak ke publik setelah sebelumnya pada hari senin,15/3/2021, puluhan mahasiswa dari Barisan Aktivis Keadilan (BAKIN) Sultra mengelar Demonstrasi di depan Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari dan mengadukan masalah ini ke DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. (ismar/FNN)